Korupsi Lukas Enembe, KPK akan dalami penggunaan dana otsus Papua

Sementara itu, KPK didorong mengusut dugaan aliran dana Lukas Enembe kepada OPM.

Tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di Papua sekaligus Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Dokumentasi Pemprov Papua

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami penggunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua dan kaitannya dalam kasus korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Lukas Enembe. Lukas telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji terkait proyek pembangunan infrastruktur di "Bumi Cenderawasih".

"Kami pastikan juga terus kembangkan informasi dan data lainnya [termasuk dana otsus Papua]," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Sementara itu, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, mendukung rencana KPK mengusut dugaan aliran dana Lukas Enembe kepada organisasi Papua merdeka (OPM). Jika terbukti, politikus Partai Demokrat itu bisa dijerat Undang-Undang (UU) Antiterorisme.

"Kalau memang ada bukti aliran dana hasil tipikor (tindak pidana korupsi) ke OPM, maka yang bersangkutan tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga UU Antiterorisme," ucap Habiburokhman, Senin (16/1).

Kendati begitu, politikus Partai Gerindra ini meminta KPK terlebih dahulu fokus pada proses penyidikan guna mendapatkan bukti-bukti lengkap. Publik pun diimbau tak terlalu berasumsi agar tidak terjadi upaya penghilangan barang bukti.