Korupsi pabrik gula, KPK rampung periksa 5 saksi

KPK terus dalami dugaan korupsi pengadaan six roll mill Pabrik Gula Djatiroto.

Ilustrasi/Pixabay.

Lima saksi perkara dugaan rasuah pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016, rampung menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kelimanya dimintai keterangan, Selasa (9/3), di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Saksi yang diperiksa adalah VP PTPN Holding, Aris Toharisman; Sales Honda Citra Cakra, Imam Subekan; Manager Marketing PT Cipta Tehnik Abadi, Merry Novianty; karyawan PTPN XI, Sugeng Juantoro Wiji Utomo; dan karyawan swasta, Pudji Rahayuningtyas.

"Para saksi didalami pengetahuannya, di antaranya terkait proses awal dilaksanakannya pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI periode tahun 2015-2016," ujar Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (10/3).

KPK mengumumkan tengah menyidik perkara tersebut, Kamis (21/1). Namun, belum diketahui siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.

Menurut Ali, hal-hal tersebut akan disampaikan saat penahanan atau upaya tangkap paksa terhadap para tersangka. Sikap itu merupakan kebijakan pimpinan KPK periode 2019-2023.