Korupsi pengelolaan emas, Kejagung periksa 2 pejabat Bea Cukai

Dalam kasus ini, penyidik menemukan sejumlah petunjuk terjadinya korupsi dalam pengelolaan emas di Bea Cukai rentang 2010-2022.

Kejagung memeriksa 2 pejabat Bea Cukai Kemenkeu dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan emas. Google Maps/my d

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa pejabat Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan usaha komoditas emas 2010-2022. Ada dua pegawai Bea Cukai yang diperiksa tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kedua saksi yang diperiksa adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Wijayanta BM, dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kantor Bandara Soekarno-Hatta, Budi Iswantoro. Kejagung juga memeriksa Direktur PT Karya Utama Putra Mandiri, AB, sebagai saksi.

"Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," katanya dalam keterangannya, Rabu (31/5).

Budi sendiri bukan kali ini menjalani pemeriksaan. Ia juga sempat diperiksa dalam perkara serupa kemarin bersama staf Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, SK.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022," ujarnya.