Korupsi pengadaan tanah DKI, KPK konfirmasi perjanjian jual beli

Pengusutan dilakukan dengan memanggil seorang notaris sebagai saksi.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa notaris Yurisca Lady Enggraeni sebagai saksi pada Senin (29/3). Pemanggilannya dilakukan dalam pengusutan perjanjian jual beli dalam kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

"Yurisca Lady Enggraeni dikonfirmasi, antara lain terkait proses perjanjian jual beli antara pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/3).

Pada pemeriksaan kemarin, Staf Penilai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Wahyono Adi dan Rekan, Rafli Akbar Rafsanjani, juga diperiksa sebagai saksi. Dia dikonfirmasi tentang teknis penilaian tanah di Munjul.

Dalam perkara ini, Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, telah menonaktifkannya dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Dirut dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya.