Kurikulum darurat, KPAI ingatkan Nadiem tak mengulang kebijakan era Anies

KPAI apresiasi Kemendikbud soal kurikulum darurat di tengah pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menyampaikan Program dan Kebijakan Pendidikan Tinggi bertajuk Merdeka Belajar: Kampus Belajar di Gedung Kemendikbud, Jakarta, Jumat (24/1/2020). Foto Antara/Aprillio Akbar.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar tidak menerapkan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru, sebagaimana era Mendikbud Anies Baswedan.

 Hal itu disampaikan KPAI terkait penyusunan kurikulum darurat oleh Kemendikbud di tengah pandemi Covid-19.

“Seharusnya tidak boleh ada pelaksanaan kurikulum berbeda dalam satu tahun ajaran baru, karena akan membingungkan guru dan sekolah di lapangan, seperti pernah terjadi pada saat Mendikbud (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Anies Baswedan, yaitu berlakunya dua kurikulum, kurikulum 2013 dengan kurikulum KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan),” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/8).

Ia pun mengapresiasi Kemendikbud yang akan mengeluarkan kurikulum dalam situasi darurat Covid-19, meski kurikulum darurat yang belum diketahui publik tersebut lebih sederhana. Bahkan, dirinya mengaku belum mendapatkan Permendikbud tentang standar isi dan standar penilaiannya.

“Sayangnya Kemdikbud tidak tegas bahwa kurikulum dalam situasi darurat ini harus digunakan seluruh sekolah, tetapi menjadi kurikulum alternatif,” ucapnya.