KPAI-Kemdikbud sarankan kriteria usia tak dimunculkan dalam sistem PPDB

Usia dipergunakan ketika ada data yang sama dipilihan terakhir atau di zona yang jaraknya terjauh.

Ilustrasi. Penerimaan peserta didik baru (PPDB) gaduh karena sistem zonasi. Alinea.id/Oky Diaz.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku telah berkoordinasi dengan staf ahli Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Chatarina Muliana Girsang, terkait solusi masalah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi DKI Jakarta. Koordinasi tersebut membahas terkait aturan kriteria usia dalam PPDB agar sesuai dengan Permendikbud No.44 Tahun 2019.

Secara prinsip, Kemendikbud telah sepakat dengan penggunaan zonasi kelurahan di DKI Jakarta. Pasalnya, DKI Jakarta memiliki cukup jumlah sekolah dan persentase pendaftar untuk pemberlakuan PPDB sesuai Permendikbud No.44 Tahun 2019.

“Dari hasil koordinasi KPAI dengan Kemdikbud, disarankan agar usia tidak dimunculkan dalam sistem pendaftaran PPDB. Usia dipergunakan ketika ada data yang sama dipilihan terakhir atau di zona yang jaraknya terjauh. Jadi, yang dimunculkan dalam sistem pendaftaran sebaiknya adalah jarak rumah si pendaftar dengan sekolah yang dipilih,” ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6).

Hingga 24 Juni 2020, terdapat delapan pengaduan keberatan usia dalam PPDB. Pengaduan keberatan kriteria usia dalam PPDB seluruhnya tetap berasal dari DKI Jakarta atau sebesar 28,57% dari total pengaduan masuk.

Koordinasi Kemendikbud dan KPAI tersebut untuk merespons aksi demo orang tua yang keberatan dengan penerapan kriteria usia dalam zonasi PPDB di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin (23/6). KPAI akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk meminta penjelasan dan mencari solusi terbaik terkait pengaduan keberatan usia dalam PPDB.