KPAI menegaskan hak anak untuk tetap mengikuti ujian wajib dipenuhi pihak sekolah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima lima laporan pengaduan terkait tunggakan SPP. Ironisnya, penunggakan SPP berujung para siswa tidak diperkenankan mengikuti ujian kenaikan kelas atau Penilaian Akhir Semester (PAT). Pengaduan SPP berasal dari Jawa Barat, DKI Jakarta dan Tangerang Selatan.
“Ancaman anak tidak bisa mengikuti ujian PAT jika orang tua tidak membayar tunggakan SPP adalah pelanggaran hak anak di bidang pendidikan,” ujar Komisioner KPAI bidang pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6).
Pandemi coronavirus baru (Covid-19) melumpuhkan perekonomian para orang tua murid. Imbasnya, banyak orang tua murid mengalami kesulitan membayar SPP.
Sebelum pandemi Covid-19 melanda, sebagian sekolah swasta memutuskan meringankan beban biaya. Namun, tak dapat dipungkiri, sebagian sekolah lainnya memilih bergeming tidak menurunkan SPP.
Pihak yayasan diduga kuat tidak memiliki empati pada para orang tua yang terdampak ekonomi. Pihak yayasan tetap menuntut orang tua membayar penuh SPP jika anaknya ingin ikut PAT atau ujian kenaikan kelas.