KPAI : Vaksinasi anak usia 6-11 tahun mendesak untuk segera dilaksanakan

KPAI juga meminta pemerintah segera menuntaskan vaksinasi anak usia 12-17 tahun.

ilustrasi. foto Pixabay

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong percepatan pemberian vaksin Covid 19 untuk anak usia 6-11 tahun. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat (emergency use authorization/EUA) bagi vaksin Sinovac buatan Bio Farma untuk disuntikkan kepada anak usia 6-11 tahun, pada Senin (1/11). 

Berdasarkan hasil studi klinik fase 1 dan fase 2b, imunogenitas atau respons imun tubuh yang dihasilkan pada anak menunjukkan bahwa vaksin Sinovac aman disuntikkan untuk anak usia 6-11 tahun. Selain itu, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) juga telah merekomendasikan pemberian vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 tahun ke atas.

Pemberian vaksin dilakukan secara intramuskular (menyuntikan obat melalui otot) dengan dosis 0.5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak 4 minggu. “Sasaran vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun menjadi sangat penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan,” ujar Ketua KPAI Susanto dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2).

Menurutnya, pemberian vaksin kepada anak usia 6-11 tahun perlu disegerakan karena proporsi anak terinfeksi Covid-19 cukup tinggi atau 13%. Di sisi lain, pembelajaran tatap muka (PTM) sudah dimulai di berbagai daerah. Imbasnya, anak berpotensi terinfeksi Covid-19 sekaligus menularkannya kepada orang dewasa dan lansia yang memiliki komorbid.

Kesiapan antisipasi terhadap kontraindikasi maupun efek samping atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang mungkin terjadi pada anak perlu disiapkan dengan baik. Selain itu, KPAI juga meminta pemerintah segera menuntaskan vaksinasi anak usia 12-17 tahun.