KPK ajak sivitas akademika bangun tata kelola pendidikan antikorupsi

KPK meminta Permendikbud 33/2019 dikembangkan ke tata kelola karena pendidikan antikorupsi tak cukup hanya masuk dalam mata kuliah.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron (kedua kiri), dalam Rakor APH se-Sumbar di Kota Padang, Rabu (17/3/2021). Twitter/@KPK_RI

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron, mengajak sivitas academika Universitas Andalas (Unand), Sumatera Barat (Sumbar) membangun tata kelola pendidikan yang antikorupsi. Menurutnya, pendidikan Indonesia selama ini masih berorientasi pada capaian yang bersifat pengetahuan dan keahlian.

"Faktanya UU Sisdiknas sebenarnya berorientasi pada karakter, tapi ternyata ukuran indikatornya yang tidak cukup ada,” katanya dalam acara kuliah umum antikorupsi di Gedung Convention Hall Universitas Andalas, Padang, Rabu (17/3).

Menyikapi kondisi tersebut, Ghufron mengatakan, KPK meminta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 33 Tahun 2019 dikembangkan ke tata kelola. Sebab, tidak cukup pendidikan antirasuah hanya dimasukkan atau diinsersikan ke dalam mata kuliah.

Menurut Ghufron, antikorupsi harus masuk ke dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Tidak hanya itu, tapi juga masuk ke dalam penyelenggaraan manajemen pendidikan perguruan tinggi.

Berdasarkan hal tersebut, KPK berharap Unand dan universitas termasuk lembaga pendidikan lain di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama. Ini terkait upaya pencegahan rasuah dan pendidikan antikorupsi.