KPK akan analisa putusan banding Romahurmuziy

Vonis banding tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni dengan empat tahun pidana penjara.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, saat memberikan keterangan kepada wartawan.Alinea.id/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan mengambil langkah lanjutam untuk menyikapi vonis banding terdakwa kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Muhammad Romahurmuziy. Namun, lembaga antirasuah mengaku harus menganalisa lebih lanjut putusan itu.

"Selanjutnya sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisa pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (24/4).

Diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengabulkan banding terpidana kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Romahurmuziy. Dalam putusan itu, hakim menyunat separuh hukuman eks Ketua Umum PPP.

Dengan demikian, Romny hanya dijatuhi satu tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Artinya, mantan anggota legislator itu segera menghirup udara bebas, jika dikalkulasikan dengan masa penahanannya pada 15 Maret 2019.

Fikri menilai, vonis banding tersebut terbilang rendah jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni dengan empat tahun pidana penjara. "Namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," ujar Fikri.