sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bebas, Rommy dijemput kuasa hukum malam ini

Bekas Ketua Umum DPP PPP ini ditahan di Rutan K4 Cabang KPK.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 29 Apr 2020 20:47 WIB
Bebas, Rommy dijemput kuasa hukum malam ini

Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Rommahurmuziy, akhirnya menghirup udara bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA).

"Malam ini keluar," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, saat dikonfirmasi Alinea.id, Rabu (29/4).

Rommy, sapaan Romahurmuziy, bakal dijemput kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, dari Rumah Tahanan (Rutan) K4 Cabang KPK. "Insyaallah. Saya baru sampai di KPK," ucapnya pada kesempatan terpisah.

Berdasarkan kalkulasinya, bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dapat keluar pada hari ini. "Menurut hitungan kami."

MA menerbitkan ketetapan soal pembebasan Rommy usai setahun mendekam di balik jeruji besi. Ketetapan tersebut mencantumkan klausul putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta–"menyunat" vonis Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI. Sehingga, terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," beber Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada Alinea.id. Masa tahanan Rommy per 15 Maret 2019.

Di sisi lain, KPK melayangkan kasasi ke MA terkait putusan kasasi itu. Namun, tidak membatalkan pembebasan Rommy karena, sesuai Pasal 253 ayat (4) KUHAP, MA berwenang menentukan penahanan saat permohonan kasasi diajukan.

Terdapat tiga alasan pokok mengajukan gugatan. Pertama, majelis hakim PT Jakarta dianggap keliru dalam menerapkan hukum. Itu terlihat dalam pertimbangan putusan banding terkait adanya penerimaan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Sponsored

Kedua, majelis hakim tingkat banding juga keliru dalam menerapkan hukum pembuktian. Ini tecermin dengan tidak dipertimbangakannya keberatan penununtut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik.

Terakhir, majelis hakim tingkat banding dianggap tak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah. 

Berita Lainnya
×
tekid