Suap benur, KPK akan periksa notaris hingga mahasiswa

Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo

Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah

Dua notaris Alvin Nugraha dan Lies Herminingsih, serta Lutpi Ginanjar berstatus mahasiswa, diagendakan bakal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tiga orang itu akan dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.

"Ketiganya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo, eks Menteri Kelautan dan Perikanan)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (23/2).

Dalam kasus dan tersangka yang sama, penyidik juga akan memeriksa pegawai negeri sipil (PNS), Gellwynn DH Yusuf; Pimpinan BNI cabang Cibinong, Alex Wijaya; dan karyawan swasta, Badriyah Lestari. Ketiganya juga berstatus saksi untuk Edhy.

Dalam perkaranya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Pada dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadhi Pranoto Loe.