KPK akan periksa putri Nurhadi dalam perintangan penyidikan

Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar Nurhadi tengah dan Riesky Herbiyono (kanan) usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan periksa Ferdy Yuman (FY) dalam perkara dugaan mencegah dan merintangi proses penyidikan kasus eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia bakal dimintai keterangan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Senin (18/1).

Di sisi lain, penyidik KPK juga memanggil putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Dia hendak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy.

Adapun Nurhadi terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA periode 2011-2016. Bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dia sedang diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Ferdy merupakan sopir terdakwa Rezky sejak 2017. Awal 2020 usai Nurhadi, Rezky, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto dinyatakan buron, Ferdy diminta Rezky datang ke Apartemen Dharmawangsa, Jakarta.