Jika benar, KPK akan proses hukum penyidik yang peras Syahrial

Penyidik KPK dikabarkan memeras Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, sebesar Rp1,5 miliar dengan janji menyetop kasus jual beli jabatan.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (5/3/2020). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghukum penyidiknya jika terbukti meminta duit sekitar Rp1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.

"Jika benar, merupakan tindak pidana korupsi. Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," ucap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat dikonfirmasi pada Rabu (21/4).

Tempo sebelumnya melaporkan, penyidik KPK diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai. Dia disebut meminta duit hampir Rp1,5 miliar dengan iming-iming menyetop kasus Syahrial.

Hingga kini, ungkap Ghufron, KPK baru mengetahui informasi itu dari media. "Kami akan periksa kebenaran kabar tersebut."

Kepada Alinea, Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean, sebelumnya mengaku, sudah menerima laporan dugaan penyidik meminta uang hampir Rp1,5 miliar kepada Syahrial. Namun, laporannya masih secara lisan.