Sempat kabur ke Papua Nugini, KPK akan usut alasan Ricky Ham Pagawak kembali ke Jayapura 

Tim penyidik KPK pada Januari 2023 memperoleh informasi Ricky kembali ke Papua.

Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (rompi oranye), diduga menerima uang korupsi dari kontraktor senilai Rp200 miliar. Alinea.id/Gempit Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami keperluan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, kembali ke Jayapura, Papua, dalam pelariannya. Ricky merupakan buronan KPK yang terjerat kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) proyek pembangunan di Pemkab Mamberamo Tengah.

Ricky sempat melarikan diri ke Papua Nugini melalui Skouw, Juli 2022. Kemudian, tim penyidik KPK memperoleh informasi Ricky kembali ke Papua, Januari 2023.

"Terkait kenapa RHP kembali ke Papua, ini masih kita dalami," kata Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2).

Firli mengatakan, tim penyidik masih perlu mendalami alasan Ricky kembali ke Papua karena penyidik masih fokus mengusut perkara utama yang menjerat politikus Partai Demokrat itu.

"Pemeriksaan kali ini masih fokus kepada perkara pokok, yaitu suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga dilakukan RHP. Hal yang lainnya masih perlu didalami," ujar Firli.