sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut korupsi Ricky Pagawak, KPK panggil lagi Brigita Manohara pekan ini

Brigita bakal diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 30 Mei 2023 18:23 WIB
Usut korupsi Ricky Pagawak, KPK panggil lagi Brigita Manohara pekan ini

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang presenter televisi Brigita Manohara pada pekan ini. Pemanggilan Brigita untuk keperluan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, sebagai tersangka.

"Diagendakan memang minggu ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Selasa (30/5).

Brigita bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sejatinya, KPK memanggil Brigita pada 24 Mei 2023, tetapi dia tidak hadir.

Meski demikian, Ali belum membeberkan jadwal pasti Brigita akan diperiksa oleh penyidik di Kantor KPK, Jakarta Selatan. "Akan segera diinformasikan kembali."

Brigita diminta kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sesuai yang dijadwalkan. Keterangannya diperlukan untuk melengkapi berkas perkara dalam kasus korupsi yang menjerat Ricky Pagawak.

Diketahui, Brigita Manohara pernah diperiksa KPK sebagai saksi untuk Ricky Pagawak pada 2022. Saat itu, ia mengaku mengembalikan uang pemberian dari Ricky.

Brigita sendiri telah menerima informasi tentang pemanggilannya oleh penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia mengaku tidak dapat hadir dan telah menginformasikan hal tersebut kepada KPK.

"Aku diberitahu Senin, ketika sudah di luar kota. Sehingga, Aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," ujar Brigita saat dikonfirmasi, Rabu (24/5).

Sponsored

Sementara itu, Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap dan gratifikasi serta melakukan pencucian uang dalam kasus pembangunan infrastruktur di Pemkab Mamberamo Tengah. Nilai uang korupsi yang dinikmati Ricky mencapai Rp200 miliar.

Dengan kewenangannya sebagai bupati, Ricky disinyalir menentukan kontraktor yang akan mengerjakan proyek-proyek pembangunan di Mamberamo Tengah dengan nilai belasan miliar rupiah secara sepihak. Ia juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak, yang dalam penelusurannya terjadi TPPU seperti membelanjakan, menyembunyikan, hingga menyamarkan asal-usul harta.

Berita Lainnya
×
tekid