KPK akui surat panggilan untuk Gubernur Bengkulu belum diterima

Pada kasus dugaan suap izin ekspor benur, Rohidin menjadi saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT).

Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akui ada kekeliruan dalam pemanggilan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Sedianya, Rohidin bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. 

"Bahwa surat panggilan sebagai saksi terhadap yang bersangkutan setelah kami cek, belum diterima," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (12/1).

Pada kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Rohidin diagendakan menjadi saksi untuk tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP, Suharjito (SJT).

Lantaran surat belum diterima, Ali mengatakan, tim penyidik KPK akan melakukan pemanggilan ulang kepada Rohidin. "Mengenai waktunya akan kami informasikan lebih lanjut," jelasnya.

Komisi antirasuah menetapkan tujuh tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito, ada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF).