KPK ancam hukum mati jika barang dan jasa penanganan corona dikorupsi

"Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati,"

Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di halaman Gedung KPK Merah Putih di Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto Antara/Nova Wahyudi

Komisi Pemberantasan Korupsi akan bertindak tegas terhadap praktik lancung dalam pengadaan barang dan jasa penanganan pandemi Covid-19. Ketua KPK Firli Bahuri bahkan mengancam akan menghukum mati pelaku yang mencari keuntungan dari situasi sulit saat ini.

"KPK akan bertindak sangat keras apabila ditemukan pelanggaran dan unsur koruptif. Korupsi anggaran bencana adalah kejahatan berat yang layak dituntut dengan hukuman mati," kata Firli Bahuri dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta, Selasa (24/3).

Namun demikian, Firli mengingatkan ancaman ini hanya berlaku bagi para pelanggar aturan yang berlaku. Karena itu, dia meminta para pengguna anggaran tak perlu memiliki rasa takut berlebihan untuk mengadakan barang kebutuhan pandemi Covid-19. Dia juga mengimbau pengguna anggaran dapat bijak dan efisien dalam pengadaan komoditas tersebut.

"Laksanakan pengadaan barang sesuai dengan ketentuan, dengan pendampingan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)," kata Firli.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan LKPP Nomor 13 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam keadaaan darurat.