KPK apresiasi putusan hakim tolak praperadilan Nurhadi

Status tersangka KPK terhadap Nurhadi cs dinilai sah menurut hukum. 

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurrachman (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2019)/Foto Antara

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Hariyadi menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi serta menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Hariyadi menilai, status tersangka yang disematkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketiganya itu telah sah menurut hukum. 

"Menyatakan pemohon praperadilan I, pemohon II dan pemohon III tidak dapat diterima," kata Hariyadi, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/3).

Dalam pertimbangannya, Hariyadi menganggap seluruh dalil permohonan yang diajukan Nurhadi telah diputus secara sah dan memiliki kekuatan hukum tetap saat gugatan praperadilan pertama pada Januari lalu.

Diketahui, salah satu dalil Nurhadi cs dalam praperadilan kedua yakni mempermasalahkan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah lantaran Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidak sampai kepada para tersangka di awal penyidikan.