KPK bakal periksa Dirjen Perikanan Budidaya KKP

KPK kembali periksa sejumlah saksi kasus suap ekspor benih lobster.

Benih bening lobster/Foto Antara/Ardiansyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto. Dia hendak dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, wiraswasta Nini, Miftah Nur Sabri selaku dosen dan karyawan swasta Dimas Pratama, juga dipanggil KPK untuk kasus yang sama.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (14/1).

Komisi antirasuah tetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF).

Lalu, pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).