sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bakal periksa Dirjen Perikanan Budidaya KKP

KPK kembali periksa sejumlah saksi kasus suap ekspor benih lobster.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 14 Jan 2021 13:51 WIB
KPK bakal periksa Dirjen Perikanan Budidaya KKP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Slamet Soebjakto. Dia hendak dimintai keterangan dalam kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy, wiraswasta Nini, Miftah Nur Sabri selaku dosen dan karyawan swasta Dimas Pratama, juga dipanggil KPK untuk kasus yang sama.

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (14/1).

Komisi antirasuah tetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Selain Suharjito, eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF).

Lalu, pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK, Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM); dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid