KPK bantah Firli beri janji ke Lukas Enembe: Tidak mungkin ada keputusan sendiri

Firli sebagai pimpinan KPK tidak dapat mengambil keputusan sendiri dan memberikan janji secara personal kepada Lukas.

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Foto: Media Indonesia/Susanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe yang menagih janji kepada Ketua KPK Firli Bahuri. KPK membantah Firli pernah memberikan janji saat melakukan pemeriksaan terhadap Lukas di kediamannya di Papua.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, tidak ada pembicaraan tertutup antara Firli dan Lukas yang dilakukan saat pemeriksaan di Papua.

"Pertemuan di Papua saat itu di rumah kediaman tersangka dilakukan secara terbuka, dihadiri KPK sendiri, dari pihak LE (Lukas Enembe). Ada Polda, BIN, daerah, dari Kodam, ada semua di sana. Tidak ada pembicaraan yang khusus," kata Ali saat dikonfirmasi, ditulis Jumat (3/2).

Disampaikan Ali, Firli sebagai pimpinan KPK tidak dapat mengambil keputusan sendiri dan memberikan janji secara personal kepada Lukas. Hal ini dikarenakan kerja-kerja KPK dilakukan secara kolektif, sehingga keputusan terkait perkara yang menjerat Lukas juga harus diambil secara bersama-sama.

"Kami juga tidak paham, pengacara menarasikan menagih janji pribadi dengan ketua KPK. Sekali lagi, kerja-kerja di KPK kolektif kolegial. Tidak bisa kemudian pribadi dikatakan menjanjikan, atau mengambil keputusan sendiri, tidak mungkin," ujar Ali.