Giliran KPK bantah Firli terima uang di kasus suap Bupati Muara Enim

Nama Firli tidak tertera dalam surat dakwaan Bupati Ahmad Yani.

Ketua KPK Firli Bahuri (kedua kiri) didampingi Kepala Biro Humas Febri Diansyah (kanan), dan dua Pelaksana Harian Jubir baru Ipi Maryati (kiri) dan Ali Fikri (kedua kanan) saat menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12)/Foto: Antara

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengklaim, Ketua KPK Firli Bahuri tak menerima uang sebesar US$35.000 dari salah satu terdakwa kasus dugaan suap 16 paket proyek jalan senilai Rp132 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, karena nama Firli tidak tertera dalam surat dakwaan Ahmad Yani.

"Dalam surat dakwaan, kalau kita ikuti memang tidak ada kaitannya bahwa penerimaan uang oleh terdakwa ini diberikan untuk (Firli Bahuri) Pak Kapolda saat itu," kata Fikri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Dugaan keterlibatan Firli dalam kasus yang menjerat Bupati Muara Enim, Ahmad Yani sebagai terdakwa, terungkap dari penyadapan yang dilakukan penyidik KPK. Dari hasil penyadapan yang tercantum dalam berkas acara pemeriksaan atau BAP, disebutkan bahwa uang tersebut akan diberikan oleh terdakwa Robi Pahlefi melalui terdakwa Elvyn MZ Muchtar. Robi merupakan kontraktor pemilik PT Enra Sari, yang berhasrat mendapat 16 paket proyek jalan tersebut.

Saat itu, Firli masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan. Namun, Firli mengaku tak pernah menerima apa pun yang terindikasi suap atau gratifikasi, saat menduduki posisi tersebut.

Fikri pun enggan menanggapi jika fakta rencana penyerahan uang itu terbukti benar. Dia juga tidak merespon lebih jauh saat disinggung penyadapan penyidik oleh salah terdakwa. Pasalnya, hal itu termasuk dalam materi pokok perkara. Dia menyarankan, agar publik dapat mengikuti jalannya sidang tersebut.