KPK belum terima salinan putusan 22 hukuman koruptor yang disunat MA

Saat ini masih ada 38 koruptor yang perkaranya ditangani KPK dan sedang mengajukan PK.

Gedung Merah Putih KPK. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA). Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, itu terkait 22 perkara yang mendapatkan pengurangan hukuman.

"Kami berharap MA dapat segera mengirimkan salinan putusan lengkap tersebut, agar kami dapat pelajari lebih lanjut apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (30/9).

Ali menerangkan, paling tidak saat ini masih ada 38 koruptor yang perkaranya ditangani KPK dan sedang mengajukan PK. Menurut dia, sekalipun upaya hukum itu adalah hak terpidana, tetapi jangan sampai dijadikan modus baru para napi koruptor dalam upaya mengurangi hukumannya.

Lebih lanjut, Ali menyampaikan, masyarakat sepakat kalau korupsi adalah kejahatan luar biasa dan berdampak dasyat bagi kehidupan manusia.

"Oleh karenanya, salah satu upaya pemberantasannya adalah dengan adanya efek jera terhadap hukuman para koruptor, sehingga calon pelaku lain tidak akan melakukan hal yang sama," jelasnya.