Pakar hukum: KPK bisa jerat Sjamsul dengan Pasal 2 UU Tipikor

Yang dikorupsi dana penanggulangan krisis moneter dengan ancaman pidananya mati atau seumur hidup.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Pakar hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana, berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakulan penyidikan tersendiri terhadap Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Sjamsul Nursalim (ISN). Usul itu terkait pengusutan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sekalipun eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN, Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT), divonis bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung atau MA, kata dia, bukan berarti peristiwa pidana Sjamsul tidak ada. 

"Sehingga gini, BLBI mengalir mungkin tidak ada masalah, tapi setelah mengalir sampai ke tangan Sjamsul Nursalim, masa iya tidak ada masalah?" kata dia dalam diskusi yang disiarkan Youtube BEM UI, Minggu (11/4).

Menurut Gandjar, demi menjerat Sjamsul dan Itjih, KPK bisa pakai Pasal 2 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun saat ditetapkan tersangka, keduanya diterka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Gandjar mengatakan, kalau pakai Pasal 3 memang harus ada penyelenggara negaranya. Sehingga, ketika Syafruddin divonis bebas, Sjamsul dan Itjih tak bisa dijerat. Sementara dalam Pasal 2, dia mengatakan, tidak ada ketentuan yang harus mensyaratkan adanya pejabat.