KPK: Bupati Langkat dan Kepala Desa Balai Kasih sekongkol atur rekanan proyek

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022) dini hari. Foto tangkapan layar YouTube KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Langkat, Sumatera Utara, Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), sebagai tersangka kasus suap pengadaan barang dan jasa proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2020-2022.

Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi pengatur dan perantara proyek. Di antaranya ialah saudara kandung Bupati Langkat Iskandar PA (ISK), yang juga Kepala Desa Balai Kasih, kontraktor/swasta Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC) kontraktor/swasta, dan Isfi Syahfitra (IS) selaku swasta/kontraktor.

"Setelah  pengumpulan berbagai informasi disertai bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana dimaksud, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup. Maka KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1) dini hari.

Nurul menjelaskan, sebagai pemberi ialah MR, dan sebagai tersangka penerima ialah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP), ISK (saudara kandung Bupati Langkat sekaligus Kepala Desa Balai Kasih), MSA, SJ dan IS.

Untuk konstruksi perkara, kata Ghufron, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin dan saudaranya, ISK diduga melakukan pengaturan dalam pelaksanaan paket proyek infrastruktur di Kabupaten Langkat TA 2020-2022.