KPK cukup bukti, kasus Lukas Enembe murni soal hukum

MAKI yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menunjukkan dua Iphone 11 untuk informan keberadaan DPO KPK Harun Masiku dan Nurhadi di Gedung KPK, Jumat (21/2/2020). Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai, kasus Gubernur Papua Lukas Enembe murni pelanggaran hukum. Dia yakin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya cukup bukti untuk menetapkan Lukas sebagai tersangka.

"Proses hukum ini harus segera diselesaikan, karena sudah sesuai prosedur, ada bukti, ada pemeriksaan saksi," kata Bonyamin, Kamis (29/9). 

Menurut Bonyamin, kalau pihak Lukas tidak terima atau merasa ada yang janggal dari proses hukum di KPK karena langsung penetapan tersangka tanpa pemeriksaan saksi, jalan terbaik adalah mengajukan ke praperadilan.

"Silakan saja pihak Lukas Enembe mengajukan praperdilan, nanti hakim yang akan menilai."

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Sedangkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penyimpanan dan pengelolaan uang Lukas Enembe yang tidak wajar. Salah satunya setoran tunai dari Lukas yang diduga mengalir ke kasino judi dengan nilai Rp560 miliar.