KPK dalami aliran uang dari Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah

Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di Sulsel 2020-2021.

Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (mengenakan rompi tahanan), usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021) dini hari. Foto Antara/Dhemas Reviyanto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga dari Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA). Hal ini diketahui berdasarkan materi pemeriksaan saksi pihak swasta, Kiki Suryani, pada Rabu (17/3).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, keterangan Kiki dibutuhkan untuk pemberkasan tersangka kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel tahun anggaran 2020-2021.

"Kiki Suryani didalami pengetahuannya, di antaranya terkait dugaan aliran sejumlah uang dari tersangka NA ke berbagai pihak," ujar Ali dalam keterangannya, kemarin.

Nurdin menjadi tersangka bersama Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat (ER). KPK menduga keduanya menerima suap dari tersangka pemberi sekaligus Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS).

Meskipun memeriksa satu saksi, Ali menambahkan, ada satu saksi yang mangkir tanpa keterangan. Pihak yang dimaksud berasal dari unsur swasta, Virna Ria Zalda.