KPK dalami aliran uang ke bekas Dirut PT Pilog

Kasus ini hasil pengembangan dari perkara yang menjerat eks politikus Partai Golkar, Bowo Sidik.

Dirut PT Pilog, Ahmadi Hasan (kanan), meneken kontrak kerja sama dengan PT Sumberbumi Global Niaga di Jakarta, Rabu (7/2/2018). Twitter/@pi_logistik

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik aliran dana yang diterima bekas Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (Persero) atau PT Pilog, Ahmadi Hasan, dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Taufik Agustono, tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan transportasi di bidang pelayaran.

"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh saksi dari tersangka TAG (Taufik Agustono)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/7).

Namun, dirinya tidak memerinci aliran dana tersebut. "Mengenai detailnya masih akan di dalami lebih lanjut," jawabnya diplomatis.

Taufik terjerat dalam pusaran kasus rasuah setelah KPK mengembangkan perkara yang menjerat bekas Anggota Fraksi Partai Golkar DPR, Bowo Sidik Pangarso; anak buahnya, Indung; serta Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.

Dia diduga kuat mengetahui dan menyetujui uang suap kepada Bowo agar PT HTK menjalin kerja sama transportasi bidang pelayaran dengan PT Pilog. Padahal, kontrak telah diputus.