KPK dalami dugaan gratifikasi Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa 10 saksi kasus dugaan suap perizinan IMB RSU Kasih Bunda.

Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/12/2020). Foto Antara/M. Risyal Hidayat

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut terkaan penerimaan gratifikasi oleh Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Ini merujuk hasil pemeriksaan 10 saksi dalam kasus dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran (TA) 2018-2020.

Saksi-saksi yang diperiksa, yakni Plt. Kabag Umum dan Protokol Pemkot Cimahi, Nining Ratnaningsih; pejabat pembuat komitmen (PPK) paket rehabilitasi pemeliharaan jalan karya bakti 2020, Wilman Sugiansyah; dan swasta, Itoh Suharto.

Lalu, swasta dari CV Nerra Ningsih, Nina Ratnaningsih dan Leo; CV YDP Usaha Perdana, Sugito Rengga; CV Indra Nugraha, Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan; CV Viora Bagus Persada, Zinohir Bagus; dan PT Kolosal Pratama, Asal.

"Para saksi dikonfirmasi terkait dengan dugaan adanya berbagai penerimaan dalam bentuk gratifikasi oleh terdangka AJM, di antaranya dalam bentuk penerimaan sejumlah uang," ucap Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (1/2).

Dalam perkaranya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, sudah dilimpahkan jaksa penuntut umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar).