sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK duga ada penyisihan keuntungan proyek untuk Ajay Muhammad Priatna

Wali Kota nonaktif Cimahi, Ajay M. Priatna, telah ditetapkan tersangka dalam kasus suap perizinan di Kota Cimahi pada 2018-2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 26 Feb 2021 10:41 WIB
KPK duga ada penyisihan keuntungan proyek untuk Ajay Muhammad Priatna

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada penyisihan keuntungan dalam pengerjaan proyek di Kota Cimahi 2018-2020 untuk Wali Kota nonaktif, Ajay Muhammad Priatna (AJM). Ajay telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap perizinan di Kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

Penyelisikan dilakukan lewat empat saksi, Kamis (25/2). Mereka adalah Kabid Cipta Karya Cimahi, Deni; Kepala ULP Cimahi, Ainul; eks Kasatpol PP Cimahi, Aris Purnomo; dan karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa Internasional, Muhammad Ridwan.

"Para saksi didalami pengetahuannya terkait berbagai proyek pekerjaan pembangunan di Kota Cimahi yang diduga ada penyisihan keuntungan atas proyek tersebut untuk diberikan pada tersangka AJM," ucap Plt. Jubir Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (26/2).

Dalam kasusnya, tersangka penyuap Ajay, Hutama Yonathan (HY) selaku Komisaris RSU Kasih Bunda, segera diadili. Jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah melimpahkan berkas perkaranya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat (Jabar), Senin (1/2).

Kasus bermula pada 2019, saat RSU Kasih Bunda melakukan pembangunan penambahan gedung. Dalam proses mengurus revisi izin mendirikan bangunan (IMB), Hutama bertemu dengan Ajay di restoran kawasan Bandung.

Pada pertemuan tersebut, Ajay diduga akan dikasih Rp3,2 miliar atau 10% dari nilai rencana anggaran biaya (RAB) yang dikerjakan subkontraktor pembangunan RSU Kasih Bunda sebesar Rp32 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap melalui orang kepercayaan Ajay.

Ajay disebut sudah lima kali menerima uang yang totalnya sekitar Rp1,661 miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar. Pertama pada 6 Mei 2020 dan terakhir saat dibekuk KPK dengan barang bukti Rp425 juta. Dalam menyamarkan pemberian uang itu, pihak RSU Kasih Bunda diterka membuat perincian pembayaran dan kuitansi fiktif.

Sebagai terduga penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid