Usut kasus mafia hukum MA, KPK dalami penanganan perkara Nurhadi

KPK duga ada pemberian uang suap dari tersangka HSO kepada Nurhadi.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang advokat bernama Toga Sihaloho hari ini.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), di mana adanya dugaan pemberian uang suap dari tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) kepada tersangka NHD (Nurhadi) guna mengurus sengketa tersebut," ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (8/7).

Diketahui, Hiendra diduga menyuap Nurhadi untuk memenangkan proses penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Selain itu, Hiendra juga diduga menyuap eks Sekretaris MA itu untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap diberikan Hiendra berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar, diterima langsung baik oleh Nurhadi maupun menantunya, Rezky Herbiyono.