Kasus barang kena cukai, KPK dalami pengajuan kuota rokok dan minol

Konfirmasi dilakukan lewat Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Bintan, Mohd. Saleh H. Umar.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tahap pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol. Hal ini, terkait dugaan rasuah pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, 2016-2018.

Adapun konfirmasi dilakukan lewat Kepala Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, Mohd. Saleh H. Umar. Ia diperiksa sebagai saksi, Rabu (31/3).

"Terkait proses serta tahapan pengajuan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kabupaten Bintan," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (1/4).

Selain hal tersebut, Saleh didalami dan dikonfirmasi juga terkait tugas pokok dan fungsi selaku Kepala BP Kawasan Bintan.

"Keterangan detailnya telah tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan) penyidik KPK yang akan dibuka untuk umum dalam proses persidangan," ujarnya.