KPK dalami proses pengusulan hingga pembayaran tanah di Munjul

Pengadaan tanah tersebut kini tengah diusut lembaga antisuap. KPK menduga ada praktik lancung dalam prosesnya.

Foto ilustrasi. Gedung Sarana Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfirmasi proses awal pengusulan hingga pembayaran tanah di Munjul, Jakarta Timur 2019. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa saksi Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa, Selasa (23/3).

Diketahui, pengadaan tanah tersebut kini tengah diusut lembaga antisuap. KPK menduga ada praktik lancung dalam prosesnya.

"Bima dikonfirmasi, di antaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran, serta pembayaran tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Namun demikian, Ali mengatakan, ada dua wiraswasta yang tidak memenuhi panggilan KPK. Anja Runtunewe meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya, Rabu (24/3). Sementara itu, Rudy Hartono Iskandar meminta hari Kamis (25/3).

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," jelasnya.