KPK dalami peran Menpora Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus korupsi dana hibah.

Menpora Imam Nahrawi (tengah) memasuki di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (24/1/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran bantuan dana hibah dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dalam kasus korupsi dana hibah.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pendalaman KPK terhadap Menpora Imam Nahrawi dalam memberikan persetujuan proposal permohonan hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Terhadap Menpora ada beberapa hal tadi yang didalami seperti seberapa jauh pengetahuan saksi mengenai rangkaian peristiwa yang sedang didalami, seberapa jauh pengetahuan saksi terkait dengan alur dan proses pengajuan proposal sampai dengan persetujuan," ujarnya  di gedung KPK Jakarta, Kamis (24/1).

Pada hari ini Imam Nahrawi diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

"Kedua, dalam konteks persetujuan proposal tersebut, bukan hanya satu proposal yang kami dalami, tapi bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya itu bisa di level Deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," jelas Febri.