Usut suap MA, KPK dalami proses peradilan gugatan perusahaan Hiendra Soenjoto

KPK konfirmasi Jaksa Sri Astuti terkait gugatan perdata PT MIT.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi (kiri) berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (6/11/2019)/Foto Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses peradilan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan Hiendra Soenjoto, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016.

Proses pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan seorang jaksa bernama Sri Hastuti pada Selasa (7/4). "Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait tugas yang bersangkutan saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (7/4).

Fikri menilai, keterangan Sri dapat meringankan penyidik dalam menuntaskan berkas penyidikan eks Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD," tutur Fikri.

Pada perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.