KPK dalami proses tersangka dapat proyek bansos dan aliran dana

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa salah satu tersangka dari swasta, Harry Sidabuke.

Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang dari tersangka pihak swasta, Harry Sidabuke (HS), terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Hal ini dilakukan saat memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka, Kamis (21/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Harry juga didalami keterangannya mengenai caranya mengikuti proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Didalami keterangannya mengenai cara yang bersangkutan ikut serta dalam proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di Kemensos untuk mendapatkan proyek tersebut," ujarnya, Jumat (22/1).

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Harry, ada bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB); pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW); serta swasta, Ardian IM (AIM).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar.