KPK dan ICW sepakat dengan wacana negara biayai parpol

Dengan pembiayaan yang berasal dari negara tersebut, artinya parpol pun bertanggung jawab ke negara.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berbicara pada seminar nasional di kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (6/3)./AntaraFoto

KPK mengusulkan Rp20 triliun dari APBN digunakan untuk membiayai kegiatan partai politik (parpol).

"Kalau bisa diberikan pendanaan ke partai, kita bisa paksa agar partai diaudit secara mendalam oleh KPK dan dimungkinkan kalau partai didiskualifikasi tidak ikut pemilu," kata Agus Rahardjo di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Jakarta, Jumat.

Dengan pembiayaan yang berasal dari negara tersebut, artinya parpol pun bertanggung jawab ke negara.

"Cukup misalnya dengan Rp20 triliun dan BPK bisa masuk secara mendalam, dana ini dipakai untuk apa dan pada saat pejabat publik berkampanye misalnya untuk apa, apakah melanggar aturan kampanye atau tidak, bisa masuk dari situ," katanya.

Aturan tersebut misalnya dapat dilakukan dengan revisi UU Partai Politik.