KPK dapat rapor merah dalam pencegahan korupsi

Kinerja KPK terdampak revisi UU KPK usulan DPR.

Petugas menyemprotkan cairan desinfektan di Gedung KPK Jakarta, Jumat (5/6)/Foto Antara/Indrianto Eko Suwarso.

Transparency International Indonesia (TII) memberikan rapor merah terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelaksanaan tugas dan fungsi untuk menjalankan pencegahan praktik rasuah. Padahal, pencegahan korupsi merupakan prioritas utama Ketua KPK.

"Berdasarkan analisis dari laporan ini, kami ingin tegaskan bahwa sektor pencegahan juga mendapat rapor merah," ujar peneliti TII Alvin Nicola, dalam webinar bertajuk 'Peluncuran Hasil Pemantauan Kinerja KPK Semester I (Desember 2019-Juni 2020),' yang digelar di akun Facebook TII, Kamis (25/6).

Hal ini, jelas Alivin, disebabkan dari dampak perubahan kedua undang-undang KPK. Produk legislasi hasil revisi usulan DPR RI itu dinilai telah merenggut dan menghambat program kerja KPK.

"Jadi dampaknya bisa sangat menyeluruh dan sistematis gitu," paparnya.

Dikatakan Alvin, dampak regulasi hasil revisi itu dapat dilihat secara jelas terhadap dua gejala: Pertama, turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap KPK.