KPK dapat Rp212 juta dari lelang barang rampasan dua koruptor

Barang yang dilelang merupakan barang rampasan dari dua koruptor Sudirno dan Sri Wahyumi Maria Manalip.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat Rp212 juta dari hasil lelang barang rampasan milik dua koruptor yang telah mendapat hukuman berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, uang tersebut berasal dari penjualan lima barang rampasan dan telah disetor ke kas negara.

"KPK yang diwakili oleh dua jaksa eksekusi yaitu Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu bersama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III, telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan secara terbuka (open biding)," kata Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/3).

Menurutnya, barang yang dilelang berasal dari terpidana kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten pada tahun 2016, Sudirno.

Kemudian, terpidana kasus suap proyek pekerjaan pengembangan dan retribusi pasar di Kabupaten Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip.

Adapun barang-barang yang dilelang terdiri dari satu buah tas merek Chanel warna hitam beserta kotaknya, yang tersimpan dalam tas warna hitam bertuliskan ELLE Paris. Barang tersebut terjual dengan harga Rp52,8 juta.