MAKI minta KPK dalami beberapa inisial dalam kasus Djoko Tjandra

KPK harus mendalami istilah Bapakmu dan Bapakku, dalam kasus Djoko Tjandra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami istilah dan inisial nama dalam rencana pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) kasus Djoko Tjandra. Komisi antirasuah juga harus mendalami istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'.

Istilah 'Bapakmu' dan Bapakku', sering dilontarkan olah Jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM) dan pengacara Anita Dewi Kolopaking (ADK). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman berharap, materi tersebut bisa digunakan komisi antikorupsi sebagai bahan pendalaman dalam ekspose KPK bersama Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"KPK hendaknya mendalami aktifitas PSM dan ADK, pengacara Djoko Tjandra dalam rencana pengurusan fatwa MA dengan diduga sering menyebut istilah 'Bapakmu' dan 'Bapakku'," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat (11/9).

Boyamin menambahkan, KPK juga dipandang perlu mendalami beberapa inisial, seperti  T, DK, BR, HA dan SHD, yang diduga sering disebut oleh Pinangki, Anita, dan Djoko dalam rencana fatwa MA.

"KPK hendaknya mendalami peran PSM yang diduga pernah menyatakan kepada ADK, intinya pada hari Rabu akan mengantar R menghadap pejabat tinggi di Kejagung," imbuhnya.