KPK diminta jerat pihak yang bantu sembunyikan Nurhadi

Pelarian Nurhadi dinilai mustahil tanpa bantuan pihak lain.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi memasuki mobil usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (2/6)/Foto Antara/Aditya Pradana Putra.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Pelarian kedua tersangka dinilai mustahil tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Lembaga antikorupsi itu telah memasukkan Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak hampir empat bulan lamanya.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana via keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," imbuh Kurnia.

Adapun Pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.