KPK diminta tak segan jerat korporasi di kasus suap pejabat Ditjen Pajak

Indonesia Justice Watch desak KPK telisik dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus suap pajak.

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI/Foto Antara.

Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch, Akbar Hidayatullah, meminta aparatur penegak hukum khususnya pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak segan menjerat siapapun yang terlibat dalam perkara suap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Termasuk menyeret korporasi serta menjadikannya sebagai tersangka.

"Ya, untuk korporasi harus dilakukan penyidikan secara mendalam dan menyeluruh. Sehingga, apabila benar-benar korporasi yang melakukan perbuatan melawan hukum tersebut, maka Korporasi dapat dibubarkan dan orang-orang yang melakukan praktik Tax Evasion dijerat pidana," kata Akbar dalam keterangan tertulis, Selasa (7/10/2021).

Berdasarkan fakta-fakta persidangan terdahulu, mencuat nama pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu’min Ali Gunawan serta General Manager PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lim Poh Cing dalam perkara tersebut.

Kemudian, pada sidang lanjutan, Senin (4/10), giliran nama pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad (Haji Isam) yang disebut meminta konsultan pajak, Agus Susetyo, mengondisikan pengurangan nilai Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama.

Akbar menjelaskan, salah satu praktik Tax Evasion yang sering terjadi, memang dengan cara-cara pengurangan kewajiban Wajib Pajak, atau kelebihan bayar Pajak (Restitusi), karena oknum Otoritas Pajak bermain dengan diskresi-diskresi disitu.