sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK bongkar celah korupsi sektor perpajakan

Menurut Alex, celah korupsi dapat terjadi akibat keengganan membayar pajak sesuai ketentuan atau tidak taat pajak.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 01 Mar 2023 09:41 WIB
KPK bongkar celah korupsi sektor perpajakan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, membeberkan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan. Menurutnya, celah korupsi dapat terjadi akibat tidak taat pajak.

"Simpelnya, persoalan pajak itu karena wajib pajak yang tidak taat membayar pajak. Itulah yang mendorong pejabat pajak korupsi," kata Alex dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu (1/3).

Alex mengatakan, posisi tersebut menjadi celah bagi pejabat pajak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan korupsi.

"Sebetulnya sama-sama untung itu, antara pegawai pajak dan wajib pajak. Harusnya dia bayar Rp1.000, misalnya, dengan nego, dia cukup bayar Rp500. Ini persoalannya pada ketidakpatuhan, ketidaktaan wajib pajak membayar pajak sehingga timbul korupsi," tuturnya.

Alex menilai, ketaatan wajib pajak (WP) akan mempersempit ruang korupsi di sektor perpajakan.

"Sebetulnya kalau wajib pajak membayar apa adanya, itu tidak ada ruang untuk korupsi di bidang pajak," tutur Alex.

Gaya hidup mewah pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan ini menjadi sorotan publik. Salah satu yang mencuat adalah Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario Dandy Satrio yang merupakan tersangka penganiayaan terhadap pelajar bernama David.

Berdasarkan LHKPN, Rafael Alun memiliki harta Rp56 miliar. Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan profilnya, yang kala itu menjadi pejabat eselon III.

Sponsored

Oleh karenanya, KPK akan mengklarifikasi hal tersebut dengan memanggil Rafael Alun pada hari ini, Rabu (1/3). Hal yang akan didalami, antara lain, terkait sumber kekayaan yang diperoleh serta kemungkinan adanya aset lain yang belum dilaporkan.

Di sisi lain, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, juga memerintahkan Dirjen Pajak, Suryo Utomo, memaparkan kepada publik tentang kekayaannya. Pun demikian dengan asal-usulnya.

Instruksi tersebut keluar menyusul tingginya sorotan netizen dan pemberitaan tentang kekayaan Suryo Utomo sebesar Rp14,4 miliar. Angka ini, merujuk LHKPN, naik Rp8,31 miliar dalam 4 tahun.

Berita Lainnya
×
tekid