Kasus lobster, KPK duga Edhy Prabowo beli rumah pakai duit suap

Amiril, diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Edhy. Dia, diusut terkait dugaan pembelian aset. 

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/Foto dok. KPK RI.

Tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo (EP), diduga beli rumah dari duit praktik lancung. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, terkaan itu sebagaimana keterangan Asep Abidin Supriatna yang diperiksa sebagai saksi, Senin (1/3).

"Asep Abidin Supriatna (karyawan swasta), didalami pengetahuan terkait dugaan pembelian rumah oleh tersangka EP melalui tersangka AM (Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin) yang sumbernya diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ujarnya, Selasa (2/3).

Adapun Amiril, kata Ali, juga diperiksa penyidik lembaga antisuap dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Edhy. Dia, diusut pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset. 

"Tersangka AM diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan. Didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka EP," jelasnya.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.