KPK duga Rafael Alun pakai duit gratifikasi untuk beli aset

Informasi digali dari keterangan tiga orang saksi yang diperiksa, termasuk Grace Tahir.

KPK menduga bekas pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun, memakai duit hasil gratifikasi untuk membeli aset. Alinea.id/Gempita Surya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengurusan perpajakan di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perkara ini menjerat bekas pejabat Pajak, Rafael Alun Trisambodo, sebagai tersangka.

Salah satu yang ditelusuri penyidik adalah penggunaan uang gratifikasi yang diterima Rafael. Informasi ini digali dari keterangan tiga orang saksi yang diperiksa, Kamis (11/5) kemarin.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, saksi yang diperiksa adalah cucu pemilik Lippo Group Mochtar Riady, Grace Dewi Riady atau Grace Tahir. Dua saksi lainnya adalah Albertus Katu dan Timothy William dari swasta.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain, terkait adanya dugaan penggunaan uang RAT yang berasal dari berbagai pihak. RAT diduga gunakan uang gratifikasi untuk beli aset," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (12/5).

Sejatinya pada hari yang sama, penyidik juga telah memanggil satu orang saksi atas nama Imam Pamudji. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan akan kembali dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.