KPK eksekusi Mirawati Basri dan I Nyoman Dhamantra

Kedua terpidana suap impor bawang putih ini dieksekusi di lapas berbeda.

Ilustrasi. Pexels

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan Mirawati Basri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak dan Wanita Kelas II Tangerang, Banten, pada Selasa (16/3). Dia bakal mendekam di sana selama 5 tahun dikurangi masa tahanan.

Eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 349K/Pid.Sus/2021 tanggal 23 Februari 2021. Mirawati dinyatakan bersalah karena terlibat suap kuota impor bawang putih.

"Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi karena memberikan uang suap terkait kuota impor bawang putih kepada (bekas anggota DPR) I Nyoman Dhamantra," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (16/3).

Ali mengatakan, Mirawati juga dikenakan pidana denda Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, diganti hukuman 6 bulan bui.

Sebelumnya pada Kamis (4/3), KPK pun melaksanakan Putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No: 119/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Mei 2020 jo Putusan PN Tipikor PT DKI Jakarta No: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 13 Agustus 2020 jo Putusan MA No: 262K/Pid.Sus/2021 tanggal 8 Februari 2021 dengan terpidana I Nyoman Dhamantra.