KPK geledah dua lokasi terkait suap bupati Kudus

Penggeledahan dilakukan di kantor Bupati Kudus, kantor Kepala Dinas PUPR, dan kantor Kebudayaan dan Pariwisata.

Tersangka terkait dugaan kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019, Bupati Kudus 2018-2023 Muhammad Tamzil (kedua kiri) digiring petugas menuju mobil yang akan membawa ke penjara usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Kudus. Penggeledahan dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tahun 2019.

"Sejak minggu pagi, tim KPK melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi utama di Kabupaten Kudus, yaitu kantor Bupati Kudus, kantor Kepala Dinas PUPR, dan kantor Kebudayaan dan Pariwisata," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, Senin (29/7).

Dikatakan Febri, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen terkait dengan mutasi jabatan di Kabupaten Kudus. Muhammad Tamzil selaku Bupati Kudus, diduga melakukan praktik rasuah jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.

Kasus ini bermula saat Tamzil meminta staf khususnya bernama Agoes Suranto untuk mencarikan dana senilai Rp250 juta, untuk membayar cicilan mobil pribadinya, Nissan Terano. Agoes menyampaikan pesan tersebut kepada Uka Wisnu Sejati selaku ajudan Bupati Kudus.

Uka teringat Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus, Akhmad Sofyan. Kepada Uka, Akhmad pernah berpesan agar dibantu mendapat jabatan yang lebih tinggi. Uka pun menawarkan jasa kepada Akhmad agar mendapat kemudahan dalam proses kenaikan jabatan. Tak lupa ia menyampaikan maksud Bupati Tamzil.