sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Amini pernyataan JK, KPK akui tak bisa sendiri berantas korupsi

Juru bicara KPK meminta seluruh pihak ikut berperan serta dalam pemberantasan korupsi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 31 Jul 2019 10:29 WIB
Amini pernyataan JK, KPK akui tak bisa sendiri berantas korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyebut pemberantasan korupsi di Indonesia belum berhasil. Pernyataan Kalla dilatarbelakangi oleh terjeratnya Bupati Kudus nonaktif Muhammad Tamzil dalam praktik rasuah untuk kali kedua.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, pemberantasan korupsi di negeri ini memang masih jauh dari harapan. Dia pun menyinggung angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih rendah. Karena itu, dia meminta upaya pemberantasan korupsi di negeri ini agar menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh masyarakat.

"Indeks persepsi korupsi kita pun masih 38 dalam konteks ini, sehingga dibutuhkan peran dari seluruh pihak. KPK berkomitmen untuk melakukan penindakan sekaligus pencegahan korupsi, dan pencegahannya tidak akan berhasil kalau misalnya tidak ada komitmen dari unsur pimpinan instansi kementerian atau unsur pimpinan di daerah," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Karena itu, Febri meminta seluruh instansi negara agar menetapkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu program strategi nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

Bagi KPK, salah satu sumbangsih yang dilakukan adalah dengan memfasilitasi tempat untuk dimanfaatkan oleh tim strategi nasional.

"Tim stranas (strategi nasional) itu sebenarnya adalah tim yang berasal dari berbagai kementerian yang ada. Ini kerja bersama sebenarnya, agar upaya-upaya perbaikan, termasuk disana perizinan, dan juga memaksimalkan penerimaan keuangan negara, bisa dilakukan secara lebih mendasar," ucap Febri menuturkan.

Juru bicara komisi antirasuah ini menegaskan, upaya pemberantasan korupsi harus dapat dilakukan oleh seluruh pihak. Saat seorang kepala daerah terbukti menerima suap terkait jabatan, maka semua pihak harus membantu agar pelakunya diproses secara hukum.

"Tetapi bagi mereka yang belum melakukan korupsi kita bisa bicara tentang pencegahan. Jadi, pencegahan itu bukan untuk mereka yang sudah melakukan, tetapi untuk mereka yang belum melakukan korupsi," ujar Febri.

Sponsored

Untuk diketahui, Wakil Presiden Jusuf Kalla turut mengomentari ihwal terjeratnya Bupati nonaktif Kudus Muhammad Tamzil, dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Kudus. Menurut JK, sapaan akrab Jusuf Kalla, kasus tersebut menandakan pemerintah bersama KPK belum berhasil menyelesaikan masalah korupsi.

Sebabnya, sebelum terjaring operasi senyap pada Jumat (26/7) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, Tamzil pernah terlibat kasus korupsi lain. 

Dia pernah terlibat dalam kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Dalam perkara itu, pengadilan telah memvonis Tamzil. Dia terbukti bersalah dan dihukum satu tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dia menjalani hukuman hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Berita Lainnya
×
tekid