KPK geledah kantor KONI terkait suap dana hibah

Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan di kantor KONI.

Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy (tengah) berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), terkait penyidikan kasus korupsi penyaluran dana hibah Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018. Setidaknya tiga ruangan yang digeledah penyidik KPK.

"Penggeledahan di kantor KONI yang dilakukan oleh penyidik adalah ruang bidang keuangan, termasuk ruang bendahara di lantai 11, dan juga ruang Sekretaris Jenderal di lantai 12 gedung KONI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia menyatakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan ini. Sejumlah dokumen juga dibawa para penyidik usai melakukan penggeledahan.

Sebelum penggeledahan di kantor KONI, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Kamis (20/12). Ruangan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi termasuk yang digeledah saat itu.

Dari hasil penggeledahan itu, KPK menyita dokumen dan proposal terkait dana hibah tersebut.